Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli Berkedok Pengatur Jalan di Deli Serdang

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli Berkedok Pengatur Jalan di Deli Serdang

Sebanyak empat pria terduga pelaku pungutan liar (Pungli) ditangkap dari sejumlah titik lokasi di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Keempatnya adalah Dedi 35 tahun, Ruli 28, Suharmin 50, dan Rudi 45 tahun, ditangkap personel Polsek Hamparan Perak dengan barang bukti berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp55.000.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin personel Polsek guna mencegah tindakan premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.

Baca Juga : Polsek Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Bermodus Timbun Jalan Berlubang

“Keempat pelaku kami tangkap di beberapa titik berbeda di Desa Paya Bakung. Mereka menggunakan modus berpura-pura mengatur lalu lintas, lalu meminta uang dari pengendara,” tutur Ridwanto, Jumat (16/5/2025).

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku melakukan pungli karena alasan ekonomi, seperti untuk membeli makanan dan rokok.

Namun, Kapolsek menegaskan bahwa motif tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga : Sat Reskrim Polres Belawan Tangkap 4 Juru Parkir Liar, Tiga Terbukti Konsumsi Narkoba

“Tindakan mereka tetap melanggar hukum dan sangat meresahkan warga. Kami akan terus menindak tegas pelaku premanisme dan pungli demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Ridwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait premanisme jalanan dan pungutan liar, kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi oknum lain agar tidak menyalahgunakan peran di lapangan demi keuntungan pribadi.

Dengan ditangkapnya para pelaku, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang meresahkan pengguna jalan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan