Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap 2 Pria Usai Curi HP Sopir yang Sedang Istirahat di SPBU Tanah Karo

Polisi Tangkap 2 Pria Usai Curi HP Sopir yang Sedang Istirahat di SPBU Tanah Karo

Curi HP

Dua pria berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo setelah terbukti mencuri satu unit telepon seluler milik sopir yang sedang beristirahat di SPBU Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Kedua pelaku, yang masing-masing bernama TWP alias Birong, warga Desa Ajijahe, Kecamatan Tigapanah, dan IS, warga Kabupaten Aceh Tenggara, memanfaatkan kondisi sopir yang tengah lengah.

Korban, Chandra Purba, seorang sopir truk asal Gang Sembada, Kecamatan Berastagi, tengah beristirahat di dalam truknya setelah memarkirkan kendaraan di SPBU yang terletak di Jalan Jamin Ginting.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tertidur di dalam truknya, dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendapati kaca mobil terbuka setengah dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk telepon seluler OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai senilai Rp. 300 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 4.848.000.

Korban langsung melapor ke Polres Tanah Karo, dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, S.H., segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Berastagi, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi.

“Berkat kerjasama antara Satreskrim dan Polsek Berastagi, pelaku dapat diamankan dengan cepat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik korban, serta alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan