Polisi Serahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi PPPK Langkat, LBH Desak Kejelasan Jaksa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut kembali melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 16 Desember 2024.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Dirkrimsus memeriksa tambahan keterangan eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.
Keterangan tersebut digunakan untuk melengkapi berkas tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat Alexander.
Sebelumnya, berkas ketiga tersangka sempat dikembalikan oleh Kejatisu (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting, menegaskan bahwa Polda Sumut harus memenuhi petunjuk tersebut agar berkas bisa dinyatakan lengkap (P21).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang mewakili ratusan guru honorer korban seleksi PPPK Langkat, mendesak Kejatisu segera menyatakan berkas tersebut lengkap dan meminta agar ketiga tersangka segera ditahan serta diadili.
“Sebagaimana amanat Pasal 138 KUHAP, Kejatisan memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas lengkap (P21) sejak menerima pelimpahan dari Polda Sumut,” ujar Irvan pada Jumat (20/12/2024).
LBH Medan juga menyoroti bahwa dugaan korupsi ini melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, Asas Umum Pemerintahan yang Baik, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan UU Tipikor. LBH menekankan pentingnya penegakan hukum agar kasus ini segera dituntaskan.