Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Siborongborong, Satu Pelaku Residivis
Polisi meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Siborongborong, Selasa (13/1/2026) di lokasi berbeda. Satu dari tiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dibaca Juga : Petani Porsea Toba Berharap Pupuk Subsidi 2026 Stabil dan Harga Tak Melewati HET
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAS, 27 tahun, warga Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong; HS, 37 tahun, warga Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong; serta JPS, 32 tahun, warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Selasa (20/1/2026), membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas pertama kali mengamankan MAS di Jalan Sadar, Siborongborong, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi, MAS mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama rekannya dan membeli barang haram tersebut dari HS seharga Rp200.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap HS dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Pasar Siborongborong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, tiga plastik klip bening berisi sabu, satu kotak bening, satu tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu pipet hitam yang diruncingkan, satu lembar tisu putih, satu lembar kertas putih, uang tunai Rp500.000, serta satu pipa kaca sisa bakar.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap keterlibatan tersangka lain. HS mengaku sabu tersebut juga diperjualbelikan bersama JPS. Petugas langsung mengejar JPS dan menangkapnya di rumahnya di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong. Dari tangan JPS, petugas menyita sabu yang dibungkus plastik bening ukuran besar dengan berat diperkirakan lebih dari satu gram.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku membeli sabu dari HS untuk dikonsumsi bersama, sementara JPS mengaku membeli sabu dari HS untuk diperjualbelikan kembali. HS membenarkan keterangan kedua rekannya tersebut.
HS diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap pada tahun 2022. Ia baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada April 2025. Kepada petugas, HS juga mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Medan yang dikirim melalui bus KBT ke loket KBT Siborongborong.
Dibaca Juga : DPRD Sumut Soroti Lemahnya Implementasi UHC di Daerah, Serdang Bedagai Ikut Disinggung
Saat ini, Polres Tapanuli Utara masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.






