Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ringkus Tersangka Narkoba di Karo dengan Barang Bukti Sabu 1,48 Gram

Polisi Ringkus Tersangka Narkoba di Karo dengan Barang Bukti Sabu 1,48 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo meringkus seorang pria berinisial FIS (46), karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo itu diamankan dalam sebuah penggerebegan di rumahnya, Kamis (11/9/2025) malam.

Dari operasi penggerebegan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas sandang warna coklat, dan satu unit handphone Android merk Infinix warna biru muda.


Baca Juga : Edarkan Sabu, Dua Warga Tigabinanga Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla mengatatakan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

“Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga : Empat Paket Sabu Siap Edar Disita, Pengedar Narkoba di Karo Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka FIS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga : Kelabui Petugas, Pria di Tanah Karo Sembunyikan Sabu di Dalam Topi

Satresnarkoba Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan