Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ringkus Pelaku Perampasan HP dan Uang di Tebing Tinggi

Polisi Ringkus Pelaku Perampasan HP dan Uang di Tebing Tinggi

Seorang pria pengangguran berinisial ERT (34), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (27/8/2025).

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berdasarkan laporan korban bernama Maria (35), warga Kota Tebing Tinggi. Korban mengalami kerugian hingga Rp2,75 juta.

“Pelaku ditangkap setelah laporan korban masuk ke polisi. Barang bukti berupa HP, sepeda motor, dan pisau cutter turut diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (10/9/2025).

Aksi curas bermula ketika korban bertemu pelaku di depan Café Rembulan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. ERT kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol dengan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Baca juga : Penghuni Baru Diduga Tersangka Pencurian Motor Dosen UIN Sumut di Medan Barat

Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motor, lalu mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban. Ia merampas tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp1,75 juta, serta satu unit handphone (HP) Oppo A15.

Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, langsung melakukan penyelidikan. Selasa (9/9/2025) ore, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban.

“Barang bukti berupa HP hasil curian, sepeda motor, serta pisau cutter diamankan petugas,” tambah Mulyono.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan