Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ringkus Pelaku Penembakan dalam Tawuran Maut di Belawan

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan dalam Tawuran Maut di Belawan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih, 33 tahun, warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (8/2/2026) subuh.

Dibaca Juga : Pria Ngaku Petugas Parkir di Medan Bikin Heboh, Tantang Warga dan Pamer Perilaku Tak Senonoh

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Senin (9/2/2026), pelaku bernama Fadli Lukman Simanjuntak, 19 tahun, warga Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, ditangkap di kawasan Belawan. Saat proses penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Selain itu, pelaku diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. “Penembakan terjadi saat tawuran di Bagan Deli, di mana pelaku menggunakan kembang api jenis SOS (mercon suar) yang mengenai bagian dada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” katanya.

Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus tawuran di wilayah Belawan. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di kaki, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dibaca Juga : Perkuat Pendidikan Warga Binaan, Lapas Tanjung Gusta Kerja Sama dengan HKI dan Disdik Medan

Atas perbuatannya, pelaku penembakan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan