Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ringkus Dua IRT Kakak-Adik di Medan, Akui Jadi Pengedar Sabu karena Terhimpit Ekonomi

Polisi Ringkus Dua IRT Kakak-Adik di Medan, Akui Jadi Pengedar Sabu karena Terhimpit Ekonomi

Kebutuhan ekonomi menjadi alasan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Medan menjadi pengedar sabu. Keduanya kini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua IRT yang juga kakak-beradik itu berinisial FK (19) dan TP (27). Keduanya ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli kepada FK pada Rabu (1/10/2025) lalu, di Gang Jati II, Jalan Denai, Medan Denai.

“Kita mendapat informasi peredaran narkoba di sana. Kita lidik dan berhasil melakukan undercover buy,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, salah seorang anggotanya memesan sabu kepada kedua IRT tersebut seharga Rp70 ribu. Saat FK hendak menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menangkapnya beserta TP.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkoba di Dalam Rumahnya

“FK mengambil sabu dari sebuah plastik dengan menggunakan pipet sekop sabu, lalu menuangkannya ke plastik klip kecil. Ketika akan menyerahkan paket sabu dari tangan kanannya, saat itu juga kita tangkap,” tutur Aruan.

Selain sabu yang akan diserahkan, polisi juga mendapati paket sabu lainnya dari tangan FK dan di dekat kakinya, yang sengaja dijatuhkan.

“TP ikut menjual juga. Dia yang memegang uang hasil penjualan,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial H. Mereka juga mengaku baru satu bulan terakhir menjalani aktivitas sebagai pengedar.

“Alasannya klasik ya, karena himpitan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pemasok besarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu. 

Keduanya kini ditahan di Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti mereka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Thommy Aruan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan