Polisi Ringkus Agen Sabu yang Simpan Sabu di Mobil Saat Melintas di Berastagi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Simpan sabu di dalam mobil,seorang pria inisial JSS (35) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo disergap tim Narkoba Polres Tanah Karo di dalam mobil Avanza putih BK 1531 UZ di Jalan Veteran Berastagi pada Jumat (11/07/2025) sekira Pukul 02:30 Wib.
Baca Juga : Terungkap! Ini Peran Masing-Masing dari 3 Begal Sadis yang Diringkus Polsek Medan Area
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 5,04 gram, 1 buah pembalut, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1531 UZ beserta kunci kontaknya.
Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Pedoman Maha dalam siaran persnya Minggu (13/07/2025) menyebutkan.
Baca Juga : Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Curanmor yang Sudah 10 Kali Beraksi
“Tersangka diamankan saat berada di dalam mobil di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kendaraan,”
ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha.
Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif memberikan informasi terkait peredarannya di lingkungan masing masing.






