Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Pertimbangkan RJ dalam Kasus Kecelakaan Wahana Kora-kora di Kisaran

Polisi Pertimbangkan RJ dalam Kasus Kecelakaan Wahana Kora-kora di Kisaran

Polisi membuka kemungkinan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan wahana kora-kora di pasar malam Kisaran yang membuat empat orang pengunjung luka-luka.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan sejauh ini pihak pengelola pasar malam masih bertanggung jawab atas insiden kecelakaan tersebut dan memfasilitasi seluruh korban.

“Kami lakukan proses penanganan dari penyelidikan dan pelengkapan berkas. Kami membuka peluang untuk RJ,” kata Revi, Minggu (29/3/2026).

Mengenai penanganan kasusnya, saat ini sudah memasuki proses meminta keterangan dari beberapa orang dan kelengkapan berkas.

“Sudah diperiksa beberapa orang, termasuk penyelenggara,” ujarnya.

Baca juga : Empat Pengunjung Jatuh dari Kora-Kora di Kisaran

Diberitakan sebelumnya, empat orang terjatuh dari wahana kora-kora yang ada di pasar malam Lapangan Parsamya, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (25/3/2026) pukul 20.15 WIB.

Kora-kora diduga rusak saat sedang beroperasi. Adapun, empat korban adalah Ardi Saputra (pelajar-18 tahun), Abdul Haris Marpaung (pelajar-18 tahun), Muhammad Fikri (wiraswasta-21 tahun), dan Ravi Dafa Pratama (pelajar-18 tahun).

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan kecelakaan terjadi akibat patahnya besi penahan bangku pada wahana kora-kora.

“Akibatnya, kursi yang diduduki korban terlepas dan terjatuh, menyebabkan para korban mengalami luka. Saat ini sudah mendapat perwatan,” kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan