Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Labusel Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor dalam Operasi Cepat

Polisi Labusel Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor dalam Operasi Cepat

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya terungkap. Polsek Kota Pinang bergerak cepat menangkap pelaku, Sugeng Waluyo, 35 tahun seorang petani asal Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang. Kejadian terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 10.54 WIB. Berdasarkan laporan korban, Yuki Harisandi, sepeda motornya yang diparkir di depan rumah tiba-tiba raib. Saksi mata, Nita Ardila dan Yuni Sasmita, melihat seorang pria tak dikenal membawa motor tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Dibaca Juga : Tuan Rondahaim Saragih, Tokoh Inspiratif yang Kembali Diusulkan untuk Gelar Pahlawan Nasional

Mendapat laporan, Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Torgamba. Bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Labusel, polisi menutup akses pelarian di Simpang Tugu Cikampak Pekan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat menaiki mobil travel. Lebih lanjut, polisi menemukan motor hasil curian tersebut di Rantau Prapat, tersimpan di rumah teman pelaku. Polisi segera mengamankan barang bukti, termasuk BPKB, STNK, dan sepeda motor Yamaha RX King yang telah dicuri. Ia menggunakan alat khusus untuk membobol kunci kontak motor dan melarikan kendaraan tersebut ke lokasi lain untuk disembunyikan.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengapresiasi kecepatan dan ketangguhan tim dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujarnya. Kini, Sugeng Waluyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti diamankan di Polsek Kota Pinang untuk proses lebih lanjut.

Dibaca Juga : Tuan Rondahaim Saragih, Tokoh Inspiratif yang Kembali Diusulkan untuk Gelar Pahlawan Nasional

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi. Polisi juga mengimbau warga agar segera melaporkan kejadian mencurigakan untuk memudahkan proses penindakan. Dengan ditangkapnya AS, polisi berharap angka kejahatan curanmor di Labusel dapat menurun. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan