Polisi Labuhanbatu Ungkap Modus Residivis Narkoba yang Kembali Ditangkap
Seorang pria yang merupakan residivis Fauji Ahmad Rambe, 30 tahun, warga Dusun II Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (26/2/2025).
Dibaca Juga ; Petani di Humbahas Dikaitkan dengan Kasus Trenggiling, Ternyata Anjing Jadi ‘Tersangka’ Utama
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di belakang sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Rakyat. “Mendapat laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram bruto.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. “Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika ini,” katanya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Labuhanbatu kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya.
Dibaca Juga : Gabungan Polres Tanah Karo, Kodim 0205 TK, dan Sub Denpom I/2-1 Ringkus 3 Pelaku dan 2 Pengguna Sabu di Desa Berastepu
Kasus ini kembali menyoroti tingginya angka residivis narkoba di Labuhanbatu. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.”Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Bagi residivis yang kembali berulah, kami tidak akan segan memberikan hukuman maksimal,” tegas AKBP Budi Santoso. AS saat ini ditahan di Polres Labuhanbatu dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






