Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Lasara Bagawu, Puluhan Orang Diamankan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Mandrehe melakukan razia lokasi dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Rabu (7/5/2025).
Dibaca Juga : Ganja Siap Edar Digagalkan, Polisi Sibolga Tangkap Warga Sarudik
Razia yang dipimpin Kapolsek Mandrehe, Iptu Yafao N. Lase, menyasar sebuah pondok milik warga berinisial MG.
Meski saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pelaku, namun sejumlah perlengkapan seperti kandang ayam, ring sabung, bangku penonton, dan lampu penerangan ditemukan masih terpasang.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga wilayah dari praktik ilegal,” ujar Iptu Yafao kepada wartawan.
Sebagai langkah persuasif sekaligus pencegahan agar aktivitas serupa tidak terulang, pihak kepolisian membakar kandang dan ring sabung ayam.
Sementara itu, pondok yang digunakan untuk aktivitas perjudian dibongkar secara sukarela oleh pihak keluarga pemilik.
Kapolsek Mandrehe menyampaikan apresiasi atas dukungan warga setempat dalam pembongkaran fasilitas tersebut dan mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian yang dapat meresahkan lingkungan.
Dibaca Juga : Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Pemkab Simalungun Berduka dan Beri Bantuan
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tutur Iptu Yafao. Perjudian sabung ayam kerap ditemukan di daerah pedesaan dengan modus berpindah-pindah. Selain melanggar hukum, praktik ini juga menimbulkan risiko penyebaran penyakit hewan dan kerugian ekonomi bagi warga.






