Polisi Gerebek Barak di Sibolangit, Amankan Bandar Sabu dan 15 Paket Barang Bukti
Seorang bandar sabu berinisial RG (33) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting, Bingkawan, Sibolangit, Deli Serdang pada Jumat (8/8/2025).
Dari tersangka turut diamankan barang bukti 15 paket sabu siap edar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Sibolangit terdapat barak narkoba.
Di sana para pengedar dengan terbuka menjalankan bisnisnya dan pengguna dengan leluasa mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Banyak informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek narkoba di lokasi. Lalu kita jawab dengan penggerebekan,” kata Thommy saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Baca Juga : 1.799 Liquid Vape Mengandung Obat Keras Digagalkan Polres Asahan
Tambah Thommy, pihaknya mendapati dua barak narkoba. Selain itu, seorang bandar turut diamankan beserta barang bukti sabu dan belasan bong.
“RG ini bandar di kawasan tersebut. Telah kita amankan bersama 15 paket sabu. Untuk barak-baraknya kita tumbangkan dan kita bakar,” tuturnya.
Thommy mengimbau kepada masyarakat dan aparat desa setempat untuk terus melakukan pemantauan di lokasi.
Jika ditemukan kembali aktifitas narkoba, pihaknya akan melakukan hal serupa.
“Kami berkoordinasi dengan aparat desa agar tempat ini terus dipantau bekerja sama dengan polsek setempat. Agar tempat ini tidak lagi dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Sementara RG, mengaku menjalankan bisnis haramnya itu selama lima bulan belakangan. Ia berdalih menjalankan itu untuk menghidupi keluarga.
“Aku nekat edarkan sabu karena butuh biaya untuk keluarga. Lagian aku tidak punya pekerjaan,” ujar tersangka.
“Kegiatan ini mendapat dukungan perangkat desa dan masyarakat. Kami berharap ke depan warga proaktif mengawasi tempat ini bersama kami. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tambah Thommy.







5y89k0