Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi dugaan perampokan dan pembakaran kediaman Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, yang terjadi Selasa (4/11/2025) lalu.

Tersangka utama, Fahrul Azis Siregar, dihadirkan dan menjalani serangkaian adegan.

Hadir di lokasi, Hakim Khamozaro Waruwu, jaksa, Kasat Reskrim, penyidik, serta para saksi, Senin (1/12/2025).

Dalam reka adegan yang dilakukan di luar rumah, tersangka menjalankan delapan adegan hingga masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi. Ia kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu.

Baca Juga : LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Dalam adegan lainnya, Fahrul Azis juga terlihat membeli bensin eceran di Jalan Ardagusema, Deli Tua.

Selanjutnya, ia menuju PN Medan dan bertemu dua orang security. Di sana, ketiganya terlibat percakapan dan tersangka menanyakan keberadaan Hakim Khamozaro Waruwu.

Ketiganya sempat duduk dan memesan kopi. Selanjutnya, dalam adegan kelima, tersangka menuju kediaman Hakim Khamozaro Waruwu dengan bensin yang telah dipersiapkan.

Dalam adegan keenam, tersangka tiba di Komplek Taman Harapan Indah, namun masuk melalui Gang Elektro (belakang komplek), tidak melalui gerbang depan komplek.

Baca Juga : Di Hadapan Majelis Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Eks Sopir Menangis dan Akui Kesalahan “Saya Khilaf”

Hingga kini, proses rekonstruksi masih berlangsung di dalam rumah Hakim Khamozaro.

Sebelumnya diketahui, rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025).

Hakim berusia 65 tahun itu merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. 

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan