Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Ditangkap di Labura

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Ditangkap di Labura

Malaysia

Polisi mencegat sebuah mobil yang membawa lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berusia 59 tahun bernama Maulana Malik Sirait turut diamankan karena diduga sebagai agen penyelundup PMI ilegal.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengungkapkan bahwa Maulana selama ini menyalurkan PMI ke Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang sah dan tanpa izin terkait kegiatan tersebut.

“Pelaku merupakan agen yang selama ini menyalurkan PMI ke wilayah Malaysia tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak memiliki izin apapun terkait kegiatan penyaluran PMI,” kata Rivanda, Jumat (13/12/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang adanya mobil yang membawa PMI ilegal dari Kota Tanjungbalai.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil tersebut di Jalinsum Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Kamis (5/12/2024) malam.

Dalam mobil tersebut, petugas menemukan tujuh orang, termasuk sopir, lima calon PMI ilegal, dan pelaku Maulana.

Kelima calon PMI ilegal berasal dari beberapa daerah, seperti Deli Serdang, Labuhanbatu, dan Asahan. Maulana mengaku bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Dumai, Provinsi Riau, dengan menggunakan kapal ferry.

“Pelaku mengakui akan membawa calon PMI berangkat ke Malaysia melalui kapal ferry dari pelabuhan Dumai, Riau,” ujar Rivanda.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa modus pelaku adalah dengan menggunakan visa pelancong untuk mengelabui petugas.

“Itu mereka seolah-olah pakai visa pelancong, mengelabui petugasnya, beli tiket pulang pergi, sehingga seolah terlihat legal,” jelas Rivanda.

Pelaku Maulana telah menjadi agen penyelundupan PMI ilegal sejak 2023 dan bekerja sama dengan seorang WNI yang tinggal di Malaysia bernama Mommy.

Setiap kali memberangkatkan seorang PMI, Maulana mendapat upah sebesar Rp 10 juta yang dipotong dari gaji para korban setelah mereka bekerja di Malaysia.

Setelah penangkapan, Maulana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Sementara itu, para korban telah dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Korban sudah kita kembalikan kemarin melalui BP2MI,” pungkas Rivanda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan