Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Perdagangan Gagalkan Aksi Judi Tembak Ikan, Mesin dan Uang Disita

Polisi Perdagangan Gagalkan Aksi Judi Tembak Ikan, Mesin dan Uang Disita

Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan satu unit mesin permainan tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penindakan dilakukan pada Jumat (31/1/25), berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang.

Dibaca Juga : Prabowo Usung Efisiensi Anggaran, Tapi Pengamat Ini Bukan Hal Baru dalam Tata Kelola Keuangan Negara

“Tim bergerak cepat menanggapi laporan warga tentang adanya wahana permainan tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian,” ujarnya, Minggu (2/2/25). Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan mesin dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa aktivitas permainan. Namun, mesin tetap diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.Petugas juga menginterogasi seorang wanita berinisial MP, yang diketahui bernama Maini Pratiwi. Ia mengaku mesin tersebut pernah beroperasi, tetapi sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah perjudian. Petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik tempat agar tidak lagi menyediakan permainan serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok permainan atau wahana hiburan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” katanya.

Barang bukti mesin tembak ikan kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat perjudian.  Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari beberapa pelaku yang berhasil diamankan. Mereka terancam pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE terkait penggunaan alat elektronik untuk aktivitas ilegal.

Masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas polisi ini. “Selama ini banyak remaja yang terpengaruh dan menghabiskan uang untuk judi tembak ikan. Semoga setelah ini tidak ada lagi yang berani membuka praktik serupa,” ujar Rudi, salah seorang warga.

Dibaca Juga : Tewas Tragis, Pria di Siantar Jadi Korban Tabrakan Kereta Api

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi ilegal di Perdagangan. Polisi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan