Polisi Beri Peringatan Keras Terkait Tambang Pasir Ilegal di Simalungun
Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Langkah ini diambil menyusul pemberitaan online yang menyebut aktivitas tambang ilegal diduga milik Kepala Desa Andi Damanik.
Dibaca Juga : Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Siantar Tertutup untuk Publik
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, yang terletak di pinggir Sungai Bah Bolon, pada Selasa siang (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang di tempat tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada aktivitas penggalian pasir, kendaraan dump truck, atau alat berat seperti excavator di lokasi. Informasi dari masyarakat setempat juga menyebutkan bahwa tambang tersebut telah berhenti beroperasi sejak seminggu terakhir,” ujar AKP Verry Purba pada Selasa malam.
Polres Simalungun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pertambangan. AKP Verry Purba mengingatkan bahwa seluruh kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Untuk mendirikan usaha pertambangan pasir, pelaku usaha harus memiliki sejumlah dokumen izin, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Izin lainnya meliputi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain upaya pengawasan ketat dari kepolisian, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. “Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan masyarakat sekitar. Kami meminta masyarakat ikut membantu dengan melaporkan kejadian serupa,” tambah AKP Verry Purba.
Dibaca Juga : Polres Simalungun Gencarkan Patroli, Balap Liar Jadi Sasaran Utama
angkah tegas ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.