Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Sabu di Secanggang, Sita 11,46 Gram Bukti Narkotika
Polsek Secanggang berhasil menangkap seorang pria di duga Bandar Narkoba berinisial RR alias RD (26) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,46 gram, pada Jumat (05/12/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang Warga Dusun II Simpang Trans, Desa Secanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Secanggang AKP Rinaldi P. Simamora, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring, S.H. beserta personel untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim menuju ke lokasi dimaksud,setibanya di TKP tim melihat seorang pria yang berupaya melarikan diri dari dalam rumah.
Dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku terdapat barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya tim unit reskrim Polsek Secanggang bersama seorang tokoh masyarakat melakukan penggeledahan TKP dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni delapan bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 11,46 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai Rp170.000, – diduga hasil penjualan narkotika.
Baca Juga : Tertangkap Warga, Pria Sepuh Diduga Coba Curi Sepeda Motor di Beringin
RR alias RD 26 mengaku dirinya mendapat sabu dari seseorang bernama UN, warga Desa Telaga Tujuh Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan, Penangkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan dan respon cepat jajaran Polsek Secanggang terhadap informasi dari masyarakat.
“Kami berterima kasih atas peran aktif warga yang turut membantu Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Langkat. Setiap pelaku perusak generasi bangsa akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah kita,” tegas Kapolres.






