Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 6,4 Gram Disita

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 6,4 Gram Disita

Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten dengan menangkap dua pria terduga pengedar sabu, masing-masing dari Kecamatan Medang Deras (Batu Bara) dan Bandar Khalifah (Serdang Bedagai), Jumat (12/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim.

“Pertama kita menangkap seorang terduga pengedar berinisial KAS, warga Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras,” kata Ramses, Sabtu (13/9/2025).

Dari tangan KAS yang berprofesi sebagai nelayan, petugas menyita 5 plastik klip sabu seberat bruto 5,40 gram. Saat diinterogasi, KAS mengakui sabu itu untuk dijual di wilayah Medang Deras.

Baca juga : Polda Sumut Bekuk 149 Tersangka Narkoba, Sabu 23 Kg dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Masih dalam pemeriksaan, KAS juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RSM, 41 tahun, warga Simpang Bom, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan RSM.

“Satu jam kemudian, tim berhasil mengamankan RSM di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip sabu seberat bruto 1,00 gram serta 1 unit handphone android,” ucap Ramses.

RSM mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan mengaku telah menjual sabu kepada KAS. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan di atas mereka.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan