Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pertengahan Ramadan, Polisi Beberkan 9 Kasus Kriminal dengan 4 Modus Polri Gadungan

Pertengahan Ramadan, Polisi Beberkan 9 Kasus Kriminal dengan 4 Modus Polri Gadungan

Selama 17 hari bulan Ramadan, pihak Polrestabes Medan telah mengungkap sembilan kasus kejahatan. Dari pengungkapan itu 15 orang tersangka turut ditangkap.

Para tersangka itu bernama Safrizal Ripai, Arry Prastian, Jiwantoro Anju Tampubolon, Chandra Gunawan, Indra Lesmana, Bagas Gilang, Wawan Adirat, Romansyah, Chandro Sihombing, Mas Agung Sugianto, Bornok, Bayu Kiansah, serta pasangan suami istri Wielianto dan Umi Kalsum Pulungan.

Baca Juga : Curanmor Sekuriti Rumah di Medan, Pelaku Ditembak Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Kanal

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menerangkan kesembilan kasus itu di antaranya dua kasus curas, dua kasus curat, dua kasus curanmor, satu kasus penganiayaan berat, satu kasus senjata tajam dan satu kasus penipuan penggelapan bermodus anggota Polri gadungan.

“Ini komitmen kita, dalam menjaga keamanan di bulan Ramadan. Namun saat kita gencar-gencarnya memberantas begal, ada muncul modus baru,” kata Taryono, Senin (17/3/2025).

Baca Juga : Aksi Kriminal Dua Polisi Palsu Terungkap Berkat Keberanian Istri

Modus baru itu yakni mengaku sebagai anggota Polri yang berpura-pura hendak memberantas begal dan tawuran. Sedikitnya dari sembilan kasus itu, empat di antaranya modus berpura-pura menjadi polisi.

“Dari keempatnya, pelaku melakukan aksi curas, penipuan penggelapan, kepemilikan air softgun dan penganiayaan berat,” tutur Taryono.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit handphone, 12 unit sepeda motor, sebuah borgol, sparepart sepeda motor berbagai merk dan air softgun.

Baca Juga : Curi Bawang Putih Pakai Mobil di Medan Johor, Pasutri Ini Ditangkap

“Dari pengungkapan ini ada beberapa yang masih kita buru. Kita akan terus melakukan kerja-kerja spartan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Wakapolrestabes.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan