Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Bebaskan Tujuh Terduga Pembunuh Syahdan Syahputra Lubis

Polisi Bebaskan Tujuh Terduga Pembunuh Syahdan Syahputra Lubis

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membantah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk menunjukkan jasad korban penculikan dan pembunuhan, Syahdan Syahputra Lubis.

Bantahan ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (15/1/2026).

“Jaksa meminta kepada penyidik untuk melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) dan visum korban. Jaksa tidak pernah meminta penyidik untuk menghadirkan atau menunjukkan jasad korban,” ucapnya.

Saat ditanya apakah permintaan tes DNA dan visum korban kepada penyidik sama dengan meminta jasad korban ditunjukkan, Indra menegaskan bahwa kedua hal tersebut berbeda.

“Itu berbeda. Jaksa meminta tes DNA dan visum korban. Jaksa tidak pernah meminta jasad korban dihadirkan atau ditunjukkan. Visum dan tes DNA merupakan alat bukti yang sah dan dapat dijelaskan oleh ahli forensik untuk menerangkan identitas korban, waktu kematian, serta penyebab kematiannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai tanggapan terkait tujuh tersangka pembunuhan Syahdan yang telah bebas demi hukum karena habisnya masa penahanan, Indra mengatakan kewenangan penahanan belum berada di bawah jaksa.

“Kewenangan penahanan masih berada pada penyidik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut terpaksa membebaskan tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan karena masa penahanan telah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB. Mereka ditangkap di sejumlah daerah di Sumatera Utara dan Aceh. Ketujuhnya telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga : Anak Korban Pembunuhan di Pancur Batu Terus Cari Ayah, Keluarga Mengaku Diteror

Syahdan diketahui merupakan seorang pemborong sekaligus anggota organisasi masyarakat (ormas). Ia diculik dan dibunuh yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba. Otak pelaku berinisial IS hingga kini belum berhasil ditangkap.

Penyidik sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sumut. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap (P-19). Menurut keterangan pihak Polda Sumut, kejaksaan memberikan petunjuk agar jasad korban ditunjukkan.

Petunjuk tersebut tidak dapat dipenuhi penyidik karena jasad korban dibuang dengan cara ditenggelamkan di tengah laut, tepatnya di perairan Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Sehingga, jasad korban dinilai mustahil dapat ditemukan.

Masih menurut keterangan pihak Polda Sumut, lamanya proses melengkapi petunjuk tersebut menggerus masa penahanan para tersangka. Hingga akhirnya masa penahanan habis dan para tersangka terpaksa bebas demi hukum sejak Agustus 2025.

Adapun kasus penculikan dan pembunuhan Syahdan terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban berada di Diskotek Blue Star, Binjai. MT yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini diketahui mencari-cari keberadaan korban.

Setelah mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotek Blue Star Binjai, MT yang merupakan mantan prajurit TNI langsung memberitahukan hal tersebut kepada IS.

Tanpa basa-basi, IS memerintahkan MT untuk menganiaya korban. Setibanya di area parkir diskotek, MT menusuk ban mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban. Korban sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dicegat oleh MT dan dua orang lainnya.

MT kemudian menganiaya dan menusuk paha korban menggunakan sangkur. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan, lalu IS memerintahkan MT membawa mobil tersebut ke arah Aceh.

Sesampainya di Aceh, MT bersama para tersangka lainnya diperintahkan IS untuk membuang jasad korban ke laut lepas di wilayah Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Sebelum dibuang, tubuh korban dibungkus karung bersama batu besar agar tenggelam ke dasar laut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan