Polisi Amankan Pelaku Penggelapan iPhone Milik Mahasiswa UMSU
Polisi menangkap pelaku penggelapan iPhone milik M Alfizar Hidayah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Pelaku, Rio Dermawan, berhasil ditangkap di Jalan SMA 15, Medan Sunggal, Minggu (5/10/2025).
Sebelumnya, korban mempromosikan penjualan handphone miliknya melalui media sosial. Pelaku lalu berpura-pura tertarik membeli dan mengatur pertemuan di Jalan PWS, Medan Petisah, Kamis (2/10/2025).
“Saat di TKP, pelaku pura-pura memeriksa iPhone tersebut. Lalu ia membawanya ke dalam rumah dengan dalih memeriksa chargernya. Setelah itu, pelaku tidak keluar rumah lagi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, Selasa (7/10/2025).
Korban sempat mencari ke dalam rumah tersebut, namun tidak menemukan pelaku. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pria berusia 27 tahun itu.
Baca juga : Sepeda Motor Mahasiswi UMSU Raib di Kos Jalan Gaharu, Pelaku Terekam Jelas di CCTV
“Pengakuan pelaku, ia sudah empat kali melakukan aksi serupa. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini masih kita kembangkan,” ucap Iptu PM Tambunan.
Polisi menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada korban lainnya. Barang bukti berupa satu unit iPhone milik korban berhasil diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok transaksi jual beli online. Pihak kepolisian mengajak warga agar tidak segan melapor bila mengalami kejadian serupa demi mencegah aksi kejahatan yang merugikan.






