Polisi Amankan Hendrik, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Seorang lelaki yang sering dipanggil dengan sebutan Nana Hendrik kecamatan Buntu Pane Asahan digelandang opsnal Serse Polsek Prapat Janji Polres Asahan, lantaran tersangka telah kedapatan melakukan perbuatan cabul terhadap anak gadis yang masih dibawah usia, Minggu (25/05/2025).
Keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP. Defta Sitepu yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Ipda.Kamaeda Sugari saat dikonfirmasi Minggu 25 Mey 2025 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak gadis yang masih dibawah umur, ujarnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Kamaeda Sugari mengatakan awalnya Sabtu 24 Mey 2025 sekira pukul 11.00 wib salah seorang warga masyarakat menginformasikan adanya perbuatan cabul di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang ada didaerah tersebut, mendapat informasi tersebut opsnal Polsek Prapat Janji langsung mendapati seorang lelaki yang sudah diamankan warga masyarakat terkait perbuatan cabul.
Baca juga : Tim Tabur Kejari Siantar Berhasil Bekuk Buronan Kasus Pencabulan Anak
Setelah pelaku cabul tersebut dilakukan interogasi di Mapolsek didapat keterangan pelaku yang mengaku sering dipanggil dengan nama Hendrik mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya sebut saja Indah (12) yang merupakan siswi kelas VI SD.
Dalam keterangannya pelaku juga mengatakan sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut terlebih dahulu mengajak korban Indah masuk kedalam kamar mandi yang ada di sekolah tersebut, selanjutnya pelaku melakukan aksi mencium pipi korban, namun korban langsung melarikan diri dan memberi tahukan kepada teman temannya yang selanjutnya didengar warga dan guru kelas.
Ipda Kamaeda Sugari juga mengatakan warga yang mendengar kejadian tersebut langsung membekuknya, dan dalam pengakuannya pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban lainnya.
Terhadap pelaku sudah kami limpahkan ke unit PPA Sat. Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan, tukasnya.






