Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Peralatan Kapal Senilai Rp20 Juta
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua pencuri peralatan kapal pada Rabu (26/02/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah berinisial M.R. Alias I (27) dan A alias A (21). Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan mengatakan, keduanya diduga mencuri tiga trafo lampu corong 2000 watt, lima trafo lampu merkuri 400 watt, dan tiga elbow kuningan milik PT. Halindo dari Kapal KM Sumber Mas.
Baca juga : Usai Curi Mobil Anak Istri Siri, Dedi Pelaku Pencurian Ditangkap di Lokasi Persembunyian
Ia mengatakan, pencurian dilakukan pada Sabtu (22/02/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya menangkap keduanya setelah korban membuat laporan resmi.
“Akibat kejadian tersebut korban seorang laki-laki atas nama M.S.M (35) warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,” ujarnya.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Baca juga : Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Mewah Antarprovinsi
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminalitas, terutama yang merugikan masyarakat dan perusahaan.
Diharapkan, upaya penegakan hukum seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman bagi warga Tanjung Balai.
Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah tindak kriminalitas serupa di masa depan.






