Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Amankan Dokter Asal Aceh Tengah Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Deli Serdang

Polisi Amankan Dokter Asal Aceh Tengah Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Deli Serdang

{“remix_data”:[],”remix_entry_point”:”challenges”,”source_tags”:[],”origin”:”unknown”,”total_draw_time”:0,”total_draw_actions”:0,”layers_used”:0,”brushes_used”:0,”photos_added”:0,”total_editor_actions”:{},”tools_used”:{“resize”:1,”transform”:1},”is_sticker”:false,”edited_since_last_sticker_save”:true,”containsFTESticker”:false}

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang dokter yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Selasa (9/9/2025) malam.

Pelaku berinisial dr. S (60), yang berprofesi sebagai dokter dan berasal dari Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, diamankan sekitar pukul 19.20 WIB.

Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang dicari oleh Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2025.

Selain itu, polisi juga merujuk pada DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim yang telah diterbitkan sebelumnya.

Unit Operasional Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Baca Juga : Miris, Siswi Kelas V SD di Percut Sei Tuan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan Kakek

Koordinasi intensif dilakukan dengan jajaran Polrestabes Medan untuk memastikan penangkapan berjalan lancar.

“Kami mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan. Proses ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak,” ujar pernyataan resmi dari pihak Satreskrim Polres Aceh Tengah.

dr. S diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Deli Serdang.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan dan proses penyelidikan dilakukan oleh Polrestabes Medan.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses ekstradisi atau penyerahan tersangka ke Polda Sumatera Utara tengah dipersiapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka akan menghadapi proses peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah sumber kepolisian setempat.

Masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut, mengingat profesi tersangka yang selama ini dianggap mulia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

Penanganan kasus ini menunjukkan sinergi antar wilayah dalam penegakan hukum, khususnya untuk kejahatan lintas daerah.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.

Polres Aceh Tengah memastikan akan memberikan update perkembangan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan