Polisi Amankan 72 Kg Sabu di Medan, Dua Tersangka Asal Aceh Ditangkap
Medan, 3 Mei 2025 – Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 72 kilogram dalam sebuah operasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka asal Aceh turut diamankan. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Baca juga : Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Medan yang Dilaporkan Peras Pengusaha
Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 72 kilogram di Kota Medan.
Pengungkapan kasus besar ini berlangsung di halaman parkir Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan , pada Senin (28/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka asal Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial CS (48) dan TF (47) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumah besar, yakni 72 kilogram.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial CS saat ia hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu di parkiran Brastagi Supermarket,” ujar Kombes Jean dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).
Pengembangan Kasus di Komplek Tasbi Medan
Setelah penangkapan CS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Tasbi I Blok SS No. 54, Medan, yang diketahui digunakan sebagai tempat pengemasan narkoba.
“Dari lokasi ini, kita menangkap seorang pria berinisial TF. Dari dalam rumah, disita lagi 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong untuk penyamaran, serta alat komunikasi,” tutur Jaen.
Kini seluruh barang bukti, berupa sabu seberat 72 kilogram bersama dengan kedua orang tersangka telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






