Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polda Sumut Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Tersangka Pakai 20 Barcode

Polda Sumut Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Tersangka Pakai 20 Barcode

Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diperjualbelikan secara ilegal 20 diantaranta menggunakan barcode

“KDT dan A telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Alan Haikel, Rabu (5/3).

Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan sebanyak 20 barcode BBM jenis solar untuk mencuri minyak dari sejumlah SPBU.

“Barcode inilah yang mereka gunakan untuk melakukan 20 kali pengisian dalam sehari di sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan dan Deliserdang,” ungkapnya.

Baca Juga: Minum Teh Tawar Bisa Redakan 4 Penyakit, Ini Daftarnya

Mantan Kasat Samapta Polrestabes Medan ini menambahkan bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait sumber 20 barcode yang digunakan para pelaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya kurang lebih dua minggu. Diperkirakan, dalam sehari mereka mendapatkan sekitar dua ton BBM jenis solar dari berbagai SPBU,” terangnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan modus menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi, Selasa (4/3).

Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial KDT dan A diamankan di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor. Barang bukti yang disita meliputi tiga unit mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar, serta mobil pickup yang digunakan untuk menyelewengkan solar subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli di SPBU untuk dijual kembali.

“Para pelaku menggunakan mobil pickup yang sudah dimodifikasi dengan dilengkapi mesin pompa serta menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil untuk menampung BBM solar dari SPBU,” katanya.

Rudi menjelaskan bahwa kedua pelaku membeli solar subsidi di SPBU seperti kendaraan berbahan bakar solar pada umumnya. Namun, setelah pengisian, mereka menggunakan pompa untuk menyedot solar dari tangki kendaraan dan menyalurkannya ke dalam baby tank yang telah disiapkan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Dua orang yang kita amankan berstatus sebagai sopir dan kernet. Saat ini, keterangannya masih didalami oleh penyidik,” ungkapnya didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa dalam setiap pembelian solar subsidi, para pelaku menggunakan banyak barcode yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU. Selain itu, mereka juga menyiapkan plat nomor palsu yang disesuaikan dengan barcode yang dimiliki.

“Kuat dugaan, para pelaku menjual kembali solar subsidi yang mereka beli di SPBU kepada perusahaan-perusahaan dengan harga yang jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan