Polda Sumut Tindak Taksi Gelap Jelang Libur Lebaran
Menjelang libur Lebaran 2025, Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumut telah mengambil berbagai langkah untuk mengantisipasi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan bagi para wisatawan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Penatapan Tele, Kabupaten Samosir, guna mengatasi potensi kemacetan selama masa libur Lebaran.
Selain itu, Polda Sumut juga menurunkan Polisi Pariwisata untuk membantu para wisatawan yang menikmati liburan Lebaran di destinasi unggulan di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung selama berlibur.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan informasi spesifik mengenai tindakan Polda Sumut terhadap taksi gelap menjelang libur Lebaran 2025. Namun, secara nasional, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas travel atau taksi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi selama periode mudik Lebaran.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah saat ditinggal mudik dan melaporkan segala bentuk kejahatan atau tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), akan menindak taksi-taksi gelap berplat hitam menjelang libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kegiatan penindakan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama libur lebaran.
“Melalui Direktorat Lalulintas Polda Sumut, penindakan ini sudah kita lakukan dan akan kita tingkatkan lagi menjelang libur lebaran tahun ini,” ujar Siti di Polda Sumut, Senin (24/3/2025).
Ditlantas Polda Sumut, kata Siti, telah melakukan penindakan ini yang dimulai dari 5 Maret hingga 7 Maret 2025 lalu.
Taksi gelap atau angkutan penumpang berplat hitam ini dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning.
Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan.
“Penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan,” tuturnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Polda Sumut juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya.
Baca juga : Waspada! 5 Tanda Kanker yang Sering Muncul di Malam Hari






