Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polda Sumut Ajukan Rencana Keamanan Terbaru untuk Tangani Ancaman di 2024

Polda Sumut Ajukan Rencana Keamanan Terbaru untuk Tangani Ancaman di 2024

Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 28 Oktober hingga 2 Desember 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian daring.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan strategi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.

Baca Juga: Kadisdik Sumut Diperiksa KPK

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku judi daring, baik pengguna maupun bandar, di wilayah hukum Ini adalah komitmen kami untuk mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian,” ungkap Hadi di Medan, Rabu (5/12/2024).

Polda Sumut bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam menindak kejahatan siber, khususnya perjudian daring. Setiap hari, Direktorat Reserse Siber melaporkan dan mengajukan lima hingga 15 tautan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.

Hadi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi daring ini, berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Langkah ini juga merupakan bagian dari gerakan nasional yang didorong oleh Presiden RI untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.

(PB/As)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan