Polda Sumut Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Rp700 Juta oleh PT BPF
PT Best Profit Future (BPF) Cabang Kota Medan yang merupakan salah satu perusahaan pialang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tommy Siahaan (53) yang merupakan nasabah dari PT BPF Cabang Medan, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
Dibaca Juga : Keberagaman yang Indah Thaipusam Meriahkan Kehidupan Warga Medan
Laporan ini tercatat dengan nomor laporan LPB/172/ 11/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Februari 2025. “Saya datang untuk membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh PT Best Profit Future Cabang Medan, dengan jumlah kerugian Rp700 juta,” ujar warga Labuhanbatu itu, Selasa (11/2/25) di Polda Sumut.
Dijelaskan Tommy, adapun modus pihak perusahaan yakni merekrut karyawan baru. Kemudian karyawan (pekerja) ini disuruh untuk mencari nasabah terutama untuk orang-orang terdekat dari karyawan yang direkrut.
Mirisnya lanjut Tommy, karyawan tadi tidak diberikan gaji pokok (gapok). Karyawan baru ini baru bisa mendapatkan gaji apabila berhasil membawakan nasabah baru dan menginvestasikan uangnya ke dalam perusahaan. “Jadi pekerja-pekerja baru inilah yang turun ke lapangan untuk mencari nasabah. Setelah sudah dapat nomor targetnya, baru mereka datang ke rumah dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Kalau waktu itu, saya dijanjikan mendapatkan untung dua kali lipat dari modal yang dimasukkan,” kata Tommy.
Namun setelah Tommy menyetor uangnya dengan jumlah Rp700 juta, ia tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun. Malahan uangnya hilang begitu saja. “Modus mereka iming-iming untuk menginvestasi saham emas dengan keuntungan yang besar,” ucap Tommy. Untuk itu, Tommy Siahaan (53) meminta kepada Kapolda Sumut, Kapolri hingga Presiden Prabowo, segera menindak perusahaan PT BPF Cabang Medan, supaya tidak akan ada korban berikutnya.
Dibaca Juga : Berhasil Diamankan, Polsek Torgamba Ungkap Kronologi Penganiayaan di Desa Aek Batu
Kasus ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan masyarakat, terutama yang memiliki hubungan bisnis dengan PT BPF. Banyak yang mempertanyakan integritas perusahaan dalam mengelola dana klien. “Ini sangat merugikan. Kami berharap hukum dapat bekerja dengan adil dan uang kami dikembalikan,” ujar salah seorang investor yang enggan disebutkan namanya.






