Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polda Sumut Pastikan Kasus Pidana 7 Polisi Medan yang Aniaya Warga Berlanjut

Polda Sumut Pastikan Kasus Pidana 7 Polisi Medan yang Aniaya Warga Berlanjut

Polda Sumatera Utara memastikan proses pidana terhadap Ipda Imanuel Dachi dan enam personel Polrestabes Medan lainnya terkait tewasnya Budianto Sitepu masih berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengonfirmasi bahwa laporan dari keluarga korban masih diproses oleh pihaknya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Rp4,48 Miliar di Bank Sumut Divonis Satu Tahun Penjara

“Masih berproses,” ujar Kombes Sumaryono, Jumat (17/1/2025).

Saat ditanya mengenai status hukum pidana tujuh personel Polrestabes Medan, Sumaryono enggan membeberkannya lebih lanjut.

Namun, ia memastikan bahwa laporan dari pihak keluarga korban tetap dalam penanganan.

“Iya, berproses,” tambahnya.

Sebelumnya, Budianto Sitepu (42), seorang warga sipil, dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, beserta anggotanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Baca Juga: Kurir Narkoba 23,8 Kilogram di Medan Terima Vonis Seumur Hidup

Usai dianiaya, Budianto bersama dua temannya yang juga menjadi korban dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke dalam sel.

Beberapa jam kemudian, Budianto yang dalam keadaan babak belur mulai muntah dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dua hari dirawat di rumah sakit, Budianto yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila tersebut akhirnya meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024).

Polda Sumut memastikan akan terus mengusut tuntas kasus pidana yang melibatkan tujuh personel Polrestabes Medan dalam penganiayaan terhadap warga, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan