Polda Sumut Gelar Razia Besar-besaran di THM Medan, Cegah Peredaran Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Senin (3/11/2025) malam hingga Selasa (4/11/2025) dini hari. Razia dilakukan sesuai Surat Perintah Nomor 3947/XI/Pam.3.3/2025.
Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran narkotika, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana aman di lingkungan masyarakat.
Baca juga : Razia Prostitusi di Hotel Raya Berastagi, Polres Karo Amankan 11 Orang dan Barang Bukti Kondom
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, menyebut salah satu lokasi yang dirazia adalah THM Helen di Jalan A Rifai, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia. Petugas memeriksa pengunjung serta mengecek langsung area hiburan malam tersebut.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari 37 orang pengunjung yang dites urine, satu orang dinyatakan positif amphetamine/methamphetamine, yaitu Andri Setiawan, 36 tahun, warga Desa Suka Maju, Simeulue Timur, Aceh.
Baca juga : Razia Mendadak di Rutan Tanjung Pura: Tak Ada Narkoba, Tapi Petugas Temukan Barang Mencurigakan
Andi menegaskan, temuan terhadap pengunjung positif narkoba akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terkait kemungkinan keterlibatan lebih luas.
Baca juga : Polisi Razia Tiga THM Berdasarkan Informasi Medsos, Hasilnya Nihil
Ia mengatakan, razia ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba sekaligus mencegah THM menjadi sarang penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain.






