Polda Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Labura, Kurir Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara gagalkan peredaran dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir delapan kilogram sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ketiga tersangka berinisial N, warga Asahan, serta TF dan AN, warga Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Penangkapan berawal dari informasi pergerakan narkoba jaringan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: KONI Sumut Pastikan Bonus PON Segera Cair, Atlet Diminta Bersabar
Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, hingga akhirnya mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika, Selasa (18/2).
Dalam operasi itu, tersangka N ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari tiga pria tak dikenal di tengah laut.
N mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial R untuk membawa sabu-sabu tersebut ke daratan, yang kemudian akan dijemput oleh TF dan AN.
Setelah pengembangan kasus, polisi menangkap TF dan AN di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Saat ini, polisi masih memburu R yang diduga sebagai dalang utama penyelundupan ini.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Yemi.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang terlibat.






