Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Bika Ambon
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kotak kue Bika Ambon. Seorang pria turut diamankan dalam penungkapan itu.
Penangkapan dilakukan personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Rantau Selatan, Labuhanbatu, persis di depan Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan tersangka Ahmad Robinsyah Matondang, warga Jalan SM Raja, Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota. Saat diamankan, pria 49 tahun itu menumpang salah satu bus tujuan Muaro Bungo, Jambi.
“Petugas menerima informasi adanya seorang pria yang membawa sabu dari Kota Medan menuju Muaro Bungo, Jambi dengan menggunakan angkutan umum. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi bus yang ditumpangi tersangka,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Baca juga : Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Divonis Seumur Hidup
Dari hasil identifikasi, petugas menghentikan Bus Fajar Riau di Jalan MH Thamrin Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, petugas menemukan satu kotak kue Bika Ambon berwarna cokelat. Saat digeledah, di dalamnya terdapat dua bungkus kemasan teh Cina merek Guan Yin Wang berisi 2 kg sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android dan satu lembar tiket bus tujuan Muaro Bungo, Jambi. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram itu akan dibawa ke Muara Bungo atas suruhan R. Jika berhasil, Ahmad dijanjikan upah Rp 15 juta oleh R.
“Tim sempat mencoba menghubungi nomor yang bersangkutan, namun sudah tidak aktif,” tuturnya.
Kini, seluruh barang bukti berikut tersangka telah diboyong ke Polda Sumut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.






