Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polda Sumut Buka Suara soal Status Penahanan Mantan Bupati Batubara Zahir

Polda Sumut Buka Suara soal Status Penahanan Mantan Bupati Batubara Zahir

Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir, yang belum ditahan oleh Polda Sumut atas kasus dugaan suap dan korupsi, terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian berkas P-19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.

“Saati ini belum ditahan, karena masih melengkapi P19 dari Jaksa,” ujar Siti pada Selasa (04/03/2025).

Zahir, yang telah dua kali mendapatkan penangguhan penahanan, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan polisi.

Namun, pada 12 Agustus 2024, ia akhirnya menyerahkan diri. Penangguhan penahanan pertama diberikan karena Zahir mencalonkan diri sebagai Bupati Batubara periode 2024-2029.

Penangguhan kedua dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara mengumumkan bahwa ia resmi menjadi calon Bupati Batubara.

Baca juga : Bupati Langkat Apresiasi Penerapan SPBE, Dorong Transformasi Digital Setiap Desa

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan korupsi yang melibatkan Zahir selama masa jabatannya sebagai Bupati Batubara. Proses hukum yang berlarut-larut dan penangguhan penahanan yang diberikan kepadanya memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum.

Beberapa pihak menilai bahwa penangguhan penahanan ini dapat mempengaruhi proses hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Sementara itu, Polda Sumut menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses penyidikan dan pelengkapan berkas P-19 ke JPU diharapkan dapat segera diselesaikan agar kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan.

Masyarakat Batubara dan publik luas terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Harapan besar tertumpu pada proses hukum yang adil dan transparan, sehingga kasus ini dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan