Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji di Sumut: Polda Gerebek, Bukti Tak Ditemukan
Penyidik Subdit IV Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah gudang diduga tempat pengoplosan gas elpiji di Desa Marindal II, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/2/25) sore.
Baca Juga : Gudang Kencing BBM Illegal Modus Bengkel Las Ketok Milik Aan dan Bacok Makin Eksis Di Binjai
Dalam penggerebekan itu, Polda Sumut pulang dengan tangan kosong alias nihil. Petugas tidak menemukan aktivitas ilegal (pengoplosan gas elpiji) dan hanya mendapati lahan jagung, serta gudang kosong di lokasi.
Amatan di lokasi, sejumlah petugas berpakaian preman tidak berhasil menemukan satu pun tabung gas elpiji, ataupun alat-alat yang biasa digunakan untuk pengoplosan gas.
Sementara itu, Rudi Sinaga salah seorang warga yang mengaku sebagai orang yang menjaga gudang tersebut membantah jika lokasi itu dijadikan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji. Ia menyebut lokasi itu merupakan bekas gudang buah kemiri.
Baca Juga : Upaya Penyelamatan Aset Negara, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Berhasil Amankan Rumah Perusahaan
“Ini gudang kosong, tidak ada pengoplosan gas. Ini dulunya dijadikan sebagai tempat penyimpanan kemiri,” ujarnya.
Petugas Polda Sumut yang ikut dalam penggerebekan itu tak ada satu pun yang mau memberi keterangan.
Mereka meminta awak media untuk menanyakannya langsung ke Bidang Humas Polda Sumut.
Meski demikian, kepolisian tetap akan mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.






