Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polda Sumut Buka Suara Soal Laporan Terhadap Kompol Dedi Kurniawan

Polda Sumut Buka Suara Soal Laporan Terhadap Kompol Dedi Kurniawan

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem buka suara, pasca Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Kata Yudhi, video yang saat ini beredar di media sosial (instagram) memperlihatkan Kompol Dedi Kurniawan, diduga memukul tersangka, kejadian itu berlangsung pada 3 Maret 2025 malam.

Dijelaskan Yudhi, awalnya unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba, Polda Sumut, berhasil menangkap tiga orang pelaku atas nama Andre Yusnijar, Ardiansyah Saragih alias Lombek.

“Penangkapan berlangsung pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan dilanjutkan pengembangan pada hari itu juga,” ujar Yudhi Jumat (14/3/2025).

Kata Yudhi, penangkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Jampalan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Mendapatkan informasi tersebut, personel melakukan penyamaran (undercover) dan melakukan transaksi terhadap pelaku Andre Yusnijar, serta membeli 60 gram narkotika jenis dengan harga Rp400 ribu.

“Jadi begitu pelaku Andre ini menyerahkan barangnya. Anggota langsung menangkap pelaku,” ucap Yudhi.

Baca Juga : Pengusaha Importir Dipenjara karena Kasus Pajak, DJP Sumut I

Setelah Andre ditangkap, polisi melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku Andriansyah Saragih alias Lombek.

Kemudian dihari yang sama, sekitar pukul 20.35 WIB Lombek berhasil ditangkap dari Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai telatnya di pinggir jalan.

Dari penangkapan Lombek, polisi temukan 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung. Lombek akui, barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Fren orang suruhan Amri alias Nunung.

Kemudian, Lombok juga mengaku akan bertemu dengan Ramadi untuk menerima sabu di Jalan Arteri Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Kemudian dilakukan pengembangan lagi sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah toko pakaian yang terletak di Jalan Besar Teluk Nibung Kelurahan Beting, Kota Tanjung Balai. Itu adalah proses penangkapan terhadap Ramadi yang ada video tadi itu,” timpal Yudhi.

Saat Ramadi ditangkap diwarnai dengan perlawanan sengit, Ramadi berusaha melawan serta memprovokasi warga hingga petugas melakukan tindakan tegas.

Tidak hanya itu, bahkan mobil petugas dilempari hingga pecah oleh warga sekitar, sehingga petugas bergeser membawa Ramadi beserta mobilnya menjauh dari lokasi.

“Saat kita melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ramadi sendiri. Dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat 10 gram yang disimpan di dalam kotak,” ujarnya.

Diakui Ramadi, barang tersebut ia peroleh dari Amri alias Nunung. Saat ini Nunung sudah kita masukkan dalam daftar pencarian polisi atau DPO.

Berita sebelumnya, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pada Selasa (11/3/2025) semalam.

Laporan itu dilayangkan dengan landasan pada saat penangkapan terduga tersangka, diduga Kompol Dedi melakukan pelanggaran, berupa penganiayaan.

“Kita telah melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, Rabu (12/3/2025).

Dijelaskan Suhandri, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.

“Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform Media Sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025,” jelas Suhandri.

Kemudian, ungkapnya, penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan pihaknya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan