PN Medan Tunda Lagi Putusan Kurir 20 Kg Sabu
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, yang diduga berperan sebagai kurir. Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (22/5), harus ditunda karena alasan teknis dari pihak majelis hakim.
Baca juga : OPD Dinilai Abaikan Fungsi Pengawasan, DPRD Sumut Desak Bentuk Pansus
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya agenda pembacaan putusan juga sempat dijadwalkan pekan lalu. Hingga kini, pihak pengadilan belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penundaan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap dua kurir sabu, Jasri dan Heri Chandra, yang kedapatan membawa 20 kg sabu dari Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Medan.
Penundaan ini kali kedua, setelah sidang sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) juga ditunda karena salinan putusan belum selesai.
“Kita tunda Senin tanggal 2 Juni 2025, karena (majelis hakim) belum selesai musyawarah,” kata Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Jasri dan Heri dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu 20 kg bersama Heri menggunakan mobil.
Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa orang yang akan dijumpai, Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) dini hari.
Ketika sampai di pintu tol Bandar Selamat, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, Jasri dan Heri dikejar personel Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi menemukan sabu 20 kg.
Hingga saat ini, pihak keluarga terdakwa dan kuasa hukum masih menanti kepastian hukum atas perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda yang sama, yakni pembacaan putusan. Publik pun berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.






