Pengadilan Negeri Medan Tolak Permohonan Praperadilan Sutanto ‘Ahai’ dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan Sutanto alias Ahai terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan surat.
Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sarma Siregar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (28/4/2025) sakit.
Baca Juga : Dukung Pembangunan Ekonomi, Babinsa Tanjung Morawa Kawal Peresmian Kantor Baru Koperasi CU Damai Sejahtera
Dalam putusannya, hakim Sarma Siregar menjelaskan bahwa penetapan Sutanto sebagai tersangka dinyatakan sah.
Hal ini didasarkan pada hasil gelar perkara di Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi, pelapor, dan bukti yang ada.
“Mengadili, menolak gugatan permohonan prapid dari pemohon untuk seluruhnya dan membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Sarma.
Sutanto mengajukan prapid karena merasa tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap dirinya. Adapun pihak termohon dalam prapid ini, yaitu Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca Juga : Tokoh Pemuda Deli Serdang Tegaskan Mutasi Jabatan di Dinas Pendidikan Hak Prerogatif Bupati
Dalam petitumnya, Sutanto meminta hakim supaya menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan No. SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tanggal 28 November 2024 tentang Penetapan Status Tersangka
Sutanto juga meminta hakim supaya pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 5 Oktober 2023 dengan pelapor Julianty.






