Pengadilan Negeri Medan Sidangkan Dua Kurir Sabu 10,9 Kg, Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Dua pria, Imran (warga Aceh Utara) dan Tarmizi alias Midi (warga Tangerang), terancam hukuman mati setelah keduanya tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kg.
Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulhanuddin pada Rabu (30/7/2025) petang, agenda pemeriksaan saksi kembali tertunda karena dua saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan.
Baca Juga : Tohom Lumban Gaol Resmi Ditahan Usai Diperiksa, Terseret Dugaan Korupsi di Dishub Siantar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menyatakan pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya pidana mati.
Baca Juga : Inisiatif Warga Sunggal Kanan Patungan Perbaiki Jalan Rusak, Begini Respons Anggota Dewan
Kasus ini bermula pada Selasa (4/2/2025), ketika Imran diajak Tarmizi mengantar sabu dari Aceh Utara menuju Jakarta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Berdasarkan informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyergapan di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Batu Bara, dan berhasil mengamankan keduanya.
Dalam penggeledahan, BNN menemukan 10.964 gram sabu di dalam mobil tersebut.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp10 juta masing-masing oleh Ridhwan alias Alang (DPO) yang menyuruh mereka mengantar barang haram itu.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini.







https://shorturl.fm/uDvex
https://shorturl.fm/jmdBe
https://shorturl.fm/KIq5V
https://shorturl.fm/ho1uj
https://shorturl.fm/n39qs
https://shorturl.fm/NIRLS