Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PN Medan: Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Dapat Digelar Tanpa Pelanggar Hadir

PN Medan: Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Dapat Digelar Tanpa Pelanggar Hadir

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan bahwa sidang pelanggaran lalu lintas kini dapat tetap digelar meskipun pelanggar tidak hadir secara fisik di persidangan. Kebijakan ini merujuk pada sistem tilang elektronik (ETLE) yang terus diperkuat demi mendukung efektivitas penegakan hukum dan efisiensi proses peradilan.

Ketua PN Medan menegaskan bahwa mekanisme persidangan tanpa kehadiran pelanggar sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Putusan pengadilan akan tetap dikeluarkan berdasarkan bukti rekaman pelanggaran yang dikirimkan oleh kepolisian melalui sistem ETLE.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebut sidang pelanggaran lalu lintas atau sidang tilang dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.

“Sidang tilang masih dilaksanakan di PN (biasanya setiap) hari Jumat. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar,” ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman , Kamis (15/5/2025).

Soni mengatakan proses persidangan perkara pelanggaran lalu lintas tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tahun 2016.

“Hal ini sesuai Perma nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Putusannya dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” katanya.

Dia menerangkan apabila pengadilan menjatuhkan putusan berupa pembayaran denda, maka pelanggar harus membayarnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Untuk pembayaran denda dan pengambilan barang bukti di Kejari,” tutur Soni.

Dilihat dari SIPP PN Medan, sidang perkara pelanggaran lalu lintas di PN Medan terakhir digelar pada Selasa (29/4/2025). Terlihat sejak awal Mei 2025 hingga saat ini belum ada jadwal sidang perkara pelanggaran lalu lintas.

PN Medan berharap penerapan sidang tanpa kehadiran pelanggar ini dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara tilang dan mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Baca juga : Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan Dihadirkan di Sidang Hasto Hari Ini

Meski tanpa hadir secara langsung, pelanggar tetap memiliki hak untuk mengetahui dan menanggapi putusan melalui sarana yang telah disediakan. Dengan begitu, proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan