Analisasumut.com
Beranda AKTUAL PN Medan Adili Tiga Tersangka Penganiaya Petugas Parkir Hingga Tewas

PN Medan Adili Tiga Tersangka Penganiaya Petugas Parkir Hingga Tewas

Tiga terdakwa penganiaya yang mengakibatkan kematian seorang tukang parkir, Ardani Laia, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Didi Yudi Wardana (38), H. Iqbal Tarigan (35), dan Rinawati br Tarigan (40), yang merupakan warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon menyampaikan bahwa ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 19 Pasangan Kepala Daerah di Sumut Akan Dilantik Presiden di Istana Negara

JPU menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 1 Oktober 2024, saat korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tidak terima dimintai uang parkir, Iqbal terlibat cekcok dengan korban.

Pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada di depan rumah makan ACC, dan terjadi pertengkaran antara terdakwa Didi dan dua teman korban.

Didi kemudian menghubungi terdakwa Iqbal, yang kemudian datang dengan membawa kunci roda dan menantang korban.

 Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Ketika keduanya saling dorong, terdakwa Iqbal memukul wajah korban, dan terdakwa Didi memukul dagu korban.

Tidak berhenti di situ, terdakwa Rinawati Tarigan juga turut memukul korban menggunakan ekor pari kering, yang menyebabkan korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Setelah kejadian tersebut, warga sekitar membawa korban yang terluka parah ke rumah sakit menggunakan becak bermotor, namun korban akhirnya meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan.

Baca Juga: Pemprov Sumut Dukung Pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai Pahlawan Nasional

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Medan, ditemukan luka serius di wajah, hidung, tangan, dan dada korban.

Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah perdarahan berat di rongga dada dan perut akibat luka tusuk tajam yang menembus tulang iga, paru, dan hati.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan