PN Kisaran Catat 1.644 Perkara Ditangani Selama Tahun 2025
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas I-B mencatat kinerja penanganan perkara yang cukup tinggi sepanjang 2025. Berdasarkan data rekapitulasi resmi, total 1.644 perkara berhasil ditangani, mencakup perkara pidana dan perdata dari berbagai jenis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Taruna Prisando, mengatakan bahwa capaian ini menjadi gambaran beban kerja lembaga peradilan, sekaligus komitmen PN Kisaran dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi data perkara tahun 2025, PN Kisaran menangani 1.199 perkara pidana dan 440 perkara perdata yang masuk selama satu tahun penuh. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah berhasil diputus.
Taruna Prisando menjelaskan bahwa tingginya jumlah perkara mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, sekaligus tantangan bagi pengadilan untuk menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan.
“Pada kategori perkara pidana, PN Kisaran mencatat total 1.199 perkara masuk, dengan 1.190 perkara telah diputus. Jenis perkara pidana yang paling mendominasi adalah pidana biasa, yakni sebanyak 1.037 perkara masuk, dengan 1.029 perkara telah diputus,” kata Taruna, Kamis (8/1/2026).
Baca juga : Kasus 21,9 Kg Ganja: Tiga Terdakwa di PN Medan Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Selain itu, terdapat 115 perkara pidana cepat yang seluruhnya berhasil diselesaikan, serta 32 perkara pidana khusus anak, dengan 30 perkara telah diputus. Sementara itu, 15 perkara praperadilan tercatat masuk, dan 16 perkara telah mendapatkan putusan.
Di bidang perdata, PN Kisaran menangani 440 perkara sepanjang tahun 2025. Rinciannya meliputi 175 perkara gugatan, 250 perkara permohonan, dan 15 gugatan sederhana. Dari jumlah tersebut, total 454 perkara perdata berhasil diputus, termasuk penyelesaian perkara sisa dari tahun sebelumnya. Menariknya, tidak terdapat perkara permohonan konsinyasi sepanjang tahun 2025.
Menurut Taruna Prisando, capaian jumlah perkara yang diputus menunjukkan keseriusan PN Kisaran dalam menjalankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Meski dihadapkan pada volume perkara yang tinggi, para hakim dan aparatur peradilan tetap berupaya menjaga profesionalisme.
“Data ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kisaran terus berupaya menyelesaikan perkara secara optimal, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.






