Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengadilan Negeri Kabanjahe Dapat Apresiasi Pengacara atas Penanganan Sengketa Tanah di Tiga Panah

Pengadilan Negeri Kabanjahe Dapat Apresiasi Pengacara atas Penanganan Sengketa Tanah di Tiga Panah

Kuasa hukum Tergugat I, Dermawan Ginting, yakni H Supriono Tarigan, SH, M.Kn, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dalam menangani perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj.

Menurut Supriono, majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata, dengan hakim anggota Kennedy Putra Sitepu dan Paijal Usrin Siregar, benar-benar mendalami pokok perkara sengketa kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar, Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

“Kami mengapresiasi kinerja PN Kabanjahe. Sejak awal, kami mengajukan permohonan agar majelis hakim memanggil saksi dari Kantor BPN Karo dan Kepala Desa Suka Mbayak. Permohonan kami dikabulkan dan pihak BPN yang diwakili Ricardo Sembiring hadir untuk memberikan kesaksian,” ujar Supriono pada Kamis (18/9/2025).

Namun, sangat disayangkan Kepala Desa Suka Mbayak, berinisial WS, tidak memenuhi panggilan pengadilan.

“Kami juga mengapresiasi pihak BPN yang telah bersedia hadir dan memberikan keterangan penting dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga : Kapolsek Indra Pura Ingatkan Pengelola MBG Batu Bara Jaga Kualitas Makanan Siswa

Dalam kesaksiannya, Ricardo Sembiring yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Karo, membawa serta dokumen Warkah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 399 atas nama Moris Ginting.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa batas utara bidang tanah milik Moris Ginting berbatasan langsung dengan tanah milik Rahmad Hidayat Ginting alias Rakum Ginting.

Lebih lanjut, dasar kepemilikan tanah tersebut dijelaskan berasal dari surat pernyataan pengakuan dan hibah yang diberikan oleh orang tua Moris, yakni Manis Ginting.

“Fakta ini secara langsung membantah klaim dari penggugat yang menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari surat perjanjian pembagian warisan orang tua almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan