Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Plt Kadis PUTR Binjai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

Plt Kadis PUTR Binjai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan dilakukan pada Senin (6/10/2025) malam, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Binjai Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai dari pemerintah pusat pada tahun 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000.

Dana tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas PUTR Binjai untuk pekerjaan pemeliharaan jalan berkala dengan total 12 proyek.

Baca Juga : 6 Kali Pergeseran Anggaran Pemprov Sumut Disorot Suluh Muda Inspirasi, Diduga Ada Celah Korupsi

“Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan tersebut, ditemukan banyak perbuatan melawan hukum. Sebagian proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Iwan Setiawan.

Menurutnya, terdapat dua proyek yang sama sekali tidak dikerjakan, namun uang muka sebesar 30 persen telah ditarik oleh pihak rekanan.

“Kedua proyek tersebut yakni pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61, serta pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10,” ucap Kajari Binjai.

Hasil perhitungan tim ahli pengecekan mutu dan volume dari 10 proyek jalan lainnya juga menemukan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.

Selain Plt Kadis PUTR Kota Binjai, Kejari Binjai juga menahan dua tersangka lain, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan