Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PKL Liar di Medan Ditertibkan Satpol PP, Fokus di Pasar dan Kawasan Strategis

PKL Liar di Medan Ditertibkan Satpol PP, Fokus di Pasar dan Kawasan Strategis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan rutin menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah pasar dan ruas jalan di Kota Medan.

Tercatat, Pasar Sei Kambing, kawasan Gatot Subroto, hingga Pasar Simpang Limun turut ditertibkan petugas karena dinilai mengganggu estetika kota serta menjadi penyebab kemacetan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, mengatakan penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus estetika kota.

“Beberapa pasar sudah banyak yang kita tertibkan. Kegiatan ini akan terus kita lakukan hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat PKL liar benar-benar bersih dari aktivitas berdagang,” tegas Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2025).

Selain melakukan penertiban, Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang memang dilarang.

Baca juga : Satpol PP Medan Lakukan Penertiban PKL di Pasar Simpang Limun

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan dan penertiban merupakan pilihan terakhir. Pada prinsipnya, semua penertiban ini tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan murni untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab, sebagian besar PKL liar menggunakan bahu jalan yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki,” ujarnya.

Terkait pedagang angkringan di kawasan Gatot Subroto, Yunus mengaku masih menunggu proses pendataan dari Kecamatan Medan Petisah.

“Pendataan masih berproses. Perlu saya tegaskan, Satpol PP Kota Medan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap pedagang angkringan Gatot Subroto. Pada prinsipnya, kami mendukung pertumbuhan UMKM, namun jika melanggar aturan, tetap akan kita tertibkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Petisah, Arafat Syam, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pendataan terhadap lokasi angkringan serta penggunaan listrik di kawasan tersebut.

“Target kami, setelah Lebaran seluruh pendataan sudah selesai dan pedagang angkringan akan ditata ulang untuk menjadi binaan Pemko Medan, sehingga tidak perlu lagi meminta izin maupun membayar retribusi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan