PKL di Karo Diminta Patuhi Aturan, Jangan Berjualan di Bahu Jalan
Satpol PP Kabupaten Karo kembali mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di bahu atau trotoar jalan protokol.
Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 21/4/2025 mengatakan, PKL yang enggan mengikuti imbauan tersebut, terpaksa harus ditertibkan.
Baca Juga : Kolaborasi Polres Tanah Karo-Forkopimda Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung
“Penertiban Ini bertujuan agar para pedagang tidak berjualan di atas trotoar jalan yang dapat menggangu ketentraman masyarakat serta tidak merusak lingkungan di Kabupaten Karo khususnya Kota Kabanjahe dan Berastagi. Kegiatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Gelora Fajar Purba.
Ia menjelaskan, penertiban kepada PKL yang melanggar Perda Kabupaten Karo sudah dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol.
Seperti di Jalan Jamin Ginting, Jalan Veteran Kabanjahe, Jalan Veteran Kabanjahe, Pusat Pasar Kabanjahe dan Pusat Pasar Berastagi, serta ruas jalan lainya.
Baca Juga : Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Bupati Karo Bersinergi Tingkatkan UCJ yang Baru Capai 30%
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Karo melakukan teguran dan menempelkan stiker peringatan di lokasi ruas-ruas jalan yang tidak difungsikan untuk lokasi berjualan.
“Tim Satpol PP juga rutin memberikan teguran dan peringatan kepada PKL, agar tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan protokol. Kita juga menempelkan stiker peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Para pedagang diharapkan dapat menempati lapak-lapak berjualan yang sudah disediakan. Seperti pasar, pusat-pusat kuliner dan UMKM serta lokasi lainnya yang sesuai aturan.






