Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pimpinan Sidang Walk Out, Bahasan LKPD dan KUA-PPAS Picu Ketegangan di DPRD Deli Serdang

Pimpinan Sidang Walk Out, Bahasan LKPD dan KUA-PPAS Picu Ketegangan di DPRD Deli Serdang

Sidang paripurna DPRD Deli Serdang yang mengagendakan dua rapat, Senin (23/6/2025), dihujani interupsi, yang berujung Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih SH (PDI-P) selalu pimpinan sidang walk out.

Dua agenda rapat tersebut yakni mendengarkan penjelasan Bupati Deli Serdang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya Rancangan Awal (Ranwal) batal dibahas DPRD dan Pemkab.

Selanjutnya, tapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penyusunan program kerja DPRD tahun 2026.

Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih dengan turut dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra tidak hadir.

Beberapa menit dibuka saat itu para anggota dewan pun mulai bereaksi. Beberapa diantaranya saling interupsi meminta agar surat-surat masuk dari fraksi bisa dibacakan oleh Sekwan.

Baca Juga : Emosi Memuncak, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Nyaris Bentrok dengan Anggota Fraksi dalam Sidang Paripurna

Perdebatan saat itu mulai terjadi karena Pelaksana Harian (Plh) Sekwan, Iwan Salewa tidak mempersiapkan dengan baik dokumen surat-surat masuk.

Padahal surat-surat masuk ini sudah menjadi hal biasa yang harus dibacakan di setiap awal paripurna.

Saat dokumen ditemukan dan diminta Iwan Salewa, Kabag Hukum, Humas dan Risalah Sekretariat, M Awal Kurniawan untuk membacakan, suasana pun kembali banjir interupsi.

Penyebabnya tidak semua surat-surat dari fraksi masuk dibacakan. Saat itu anggota dewan lainny banyak yang terpancing untuk terus mengajukan interupsi sehingga membuat isi ruang gedung paripurna terdengar berisik.

Beberapa dewan ketika itu bahkan sempat saling berebut untuk berkomentar dan ada yang saling memotong pembicaraan rekannya.

“Interupsi pimpinan, izin pimpinan. Saya hanya ingin memberikan saran dan pendapat, itupun kalau pimpinan dan kawan-kawan bisa menerimanya. Bahwa isi surat yang dibacakan oleh Sekwan dari Banmus sebenarnya sama tujuannya, dari Fraksi PDI-P, Demokrat dan Fraksi PKS sama saja,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu.

“Izin Pimpinan intrupsi saya tidak sependapat dengan pak Antoni, kita punya surat masing-masing. Saya antarkan pak Sekwan untuk membacakan,” timpal Anggota DPRD Partai PKB Rahmadsyah

Selanjutnya Plh Sekwan Iwan Salewa membacakan surat masuk dari Fraksi Demokrat dan PDI-P.

“Permohonan mengagendakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025,” ujar Iwan.

Setelah Bupati menyampaikan penjelasan tentang RPJMD. Instrupsi kembali terjadi oleh Anggota DPRD Deli Serdang Timur Sitepu (PDI-P).

“Kita agendakan secepatnya perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, artinya kalau bisa pimpinan supaya kelar cepat. Karena apa? Kalau kita tunda-tunda nanti pimpinan, gaji kita pun ditunda dan pembangunan Deli Serdang,” ungkap Timur.

Antony Napitupulu juga menambahkan Timur Sitepu agar jadwal pembahasan LKPD dan KUA-PPAS dilakukan di paripurna itu juga.

“Jadi saya mohon kepada pimpinan agar segera menjawab dan bila pimpinan yang hadir hanya satu orang dan kebetulan dari PDI-P, mohon kearifan dan kebijakan dari wakil pimpinan dari fraksi PDIP. Apapun permohonan kami, tentang penjadwalan KUA-PPAS dan pertanggungjawaban agar bisa kita selesaikan di forum ini, saat ini juga hari ini juga,” katanya.

Sejumlah DPRD Deli Serdang yang lain diantaranya dari PPP Misnan Aljawi dan Partai Golkar Zul Amri berbeda dengan tidak meminta pembahasan LKPD dan KUA-PPAS dijadwalkan kembali, bukan di paripurna yang sedang berlangsung.

Misnan Aljawi mengatakan, sesuai BAB IV tentang Alat kelengkapan DPRD bagian ke satu pasal 34 menjelaskan AKD adalah pimpinan, badan musyawarah, komisi, banggar dan lainnya.

“Dalam pasal 34 jelas bahwa yang pertama itu adalah pimpinan setelah pimpinan baru Bamus. Maka setiap surat yang masuk ke DPRD itu wajib masuk dulu ke pimpinan dan harus dirapimkan dulu setelah rapim baru pimpinan mendisposisikan ke Bamus. Sementara dari agenda paripurna ini hari yang sudah di Bamus kan adalah Perda RPJMD yang dua lagi LKPD dan PAPBD itu belum di rapimkan. Maka jika 2 agenda LKPD dan PAPBD langsung tadi disepakati di paripurna untuk dibahas maka itu cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan dan tatib,” ungkap Misnan

Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih saat itu memberikan penjelasan bahwa dirinya juga ingin pembahasan LKPD dan KUA-PPAS secepatnya, namun mekanisme yang ada harus dilalui agar tidak melanggar Tata Tertib (Tatib).

“Keinginan bapak, ibu dan saya sama. Tapi kita kan punya aturan yang tertuang di dalam Tatib, RPJMD sudah termasuk satu program yang menjadi prioritas kitakan, saya selaku koordinator Baleg. Inikan sudah saya tindak lanjuti sampai pembahasan sudah terjadwal dengan Banmus dan pengesahannya di bulan 8,” katanya.

“Selanjutnya kalau untuk LKPD inikan menyangkut LHP BPK. Jadi LHP BPK kami terima ditanggal 16 Juni, Minggu semalam kitakan jadwal Reses. Jadi saran pimpinan kepada saya ini kita pelajari dahulu, baru setelah Reses kita bicarakan di rapat pimpinan. Selanjutnya untuk KUA-PPAS secara aturannya pembahasan di Badan Anggaran dan Koordinator di Badan Anggaran bukan saya, itu adalah (koordinator) Bapak Hamdani,” tambah Agustiawan.

Agustiawan yang sudah menjelaskan, mekanisme tersebut masih terus didesak atau ‘dipaksa’ sejumlah dewan untuk melakukan pembahasan LKPD dan KUA-PPAS di Paripurna yang jadwalnya.

Sehingga setelah diketoknya palu penjelasan Bupati Deli Serdang tentang RPJMD dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kinerja seluruh AKD dan penyusunan program kerja DPRD tahun 2026 selesai, Agustiawan memilih walk out dengan disusul sejumlah dewan.

Aksi walk out Agustiawan ini mengundang reaksi hingga nyaris ricuh bahkan salah satu Anggota DPRD Deli Serdang Dedi Syaputra sampai mendorong-dorong Agustiawan.

Setelah Agustiawan keluar gedung paripurna, sejumlah dewan seperti Rahmadsyah dan Adami Sulaiman mengusulkan pergantian Pimpinan DPRD dan diterima masing-masing Antony Napitupulu (PDI-P), Dahnil Ginting (Gerindra), Aldi Hidayat (NasDem) dan Purna Barus (Golkar).

Usai memimpin sidang paripurna Antony Napitupulu merasa kalau paripurna lanjutan yang mereka gelar sah. Dasar hukumnya sudah sesuai dengan Tatib.

Dia dan lainnya dijadikan pemimpin sidang sesuai dengan kesepakatan para dewan lainnya.

“Semua anggota DPRD yang ada saat ini telah menugaskan atau pun telah meminta kepada kami untuk memimpin rapat sementara. Karena rapat paripurna yang sudah dijadwalkan tadi dan usulan dari kawan kawan sepertinya tidak bisa diakomodir pimpinan. Kita mungkin memahami karena seseorang tadi pimpinan dan hanya Pak Agus, karena sendiri mungkin beliau harus berkomunikasi dulu pada pimpinan yang lain namun anggota anggota DPRD tadi sepertinya tidak sabar, harus diputuskan sekarang,” ungkapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan