Pilgub Sumut Dinilai Kental Keberpihakan Penyelenggara, ASN, Plt. Kepala Daerah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Edy-Hasan (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait, kata Bambang di hadapan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno MK.
Partisipasi Pemilih Rendah dan Keterlibatan ASN
Pemohon juga mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Kemudian terkait dengan keterlibatan penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah, yakni adanya Plt. Bupati Tapanuli Selatan yang mengarahkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memilih Paslon Nomor Urut 01 dan ancaman serta intimidasi jika tidak memilih. Sementara itu kepala desa di Kabupaten Asahan mengarahkan pemilih untuk memilih Paslon Nomor Urut 01 dengan membagikan sembako. Ada pula keterlibatan Pejabat Gubernur Sumatera Utara dengan keaktifannya membawa Pihak Terkait untuk keliling daerah melalui acara “Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024”.
Baca juga : Dua Orang Tewas, Sopir Fortuner Diduga Mabuk Sebabkan Kecelakaan
Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.